Banyak di antara kita tentunya telah mengalami maupun sekadar mendengar mengenai kisah pembagian warisan. Enaknya sebagai muslim, urusan warisan saja telah diatur demikian lengkap dan kita tinggal mematuhinya, sama seperti aturan mengenai ibadah lain seperti sholat, berhaji, kurban, dan lainnya.
Begitu lengkapnya aturan waris di dalam Al Qur’an dan sebagai hamba yang beriman kita tinggal sami’na waatho’na (kami dengar dan kami taati). Hukum waris telah dijabarkan dengan tegas dan jelas tanpa harus ditafsirkan, maka ketika sebuah keluarga masih berselisih terhadap masalah harta waris, harus dipertanyakan keimanannya.
Memang seringkali masalah warisan ini justru menjadi pemicu pertengkaran intra antar keluarga. Hal ini disebabkan ketidakmauan (ikhlas mau diatur) dan ketidaktahuan mereka terhadap pengertian dan pembagian harta waris sesuai ketentuan Allah SWT. Bahkan masih kerap kita dengar seorang anak yang memaksa pembagian warisan saat bapaknya masih hidup atau orang tua yang masih hidup sengaja mengumpulkan anak-anaknya lalu membagi warisan sama rata.
Padahal harta waris dibagikan apabila si pemilik harta sudah meninggal dan pembagian serta tata caranya telah diatur di dalam Al Qur’an: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua periga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta, dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An Nissa: 11).
Dilanjutkan dengan: “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” (QS. An Nissa: 14).
Tidak sedikit dalam pembagian harta waris ini karena keinginan para ahli waris untuk membagi sama besar walaupun mereka terdiri dari lelaki dan perempuan. Memang keinginan seperti ini tidak boleh tetapi Allah memberikan jalan keluar melalui dua tahap.
Tahap pertama, harus ijab qobul dulu sesuai dengan syariat dimana lelaki mendapatkan 2 bagian dan perempuan 1 bagian. Tahap kedua, bagi yang mau memberikan tambahan bagi saudaranya kepada perempuan dipersilahkan memberikannya sebagai sedekah atau hadiah. Buatlah Allah tersenyum karena melihat ketaatan kalian menjalankan perintah-Nya.
Bila dilihat sepintas aturan ini terasa tidak adil. Tapi bila dilihat dan dipelajari secara menyeluruh maka baru kita ketahui bagaimana adilnya Allah dalam menetapkan pembagian waris tersebut. Alasan laki-laki mendapat dua kali hak wanita karena laki-laki merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab menafkahi keluarganya. Harta waris yang diterimanya akan habis untuk memenuhi nafkah tersebut.
Sedangkan wanita tidak bertanggung jawab memberi nafkah kepada keluarganya, uang dari waris tetap utuh karena biaya nafkah ditanggung suaminya. Nah, melihat alasan ini dapat disimpulkan bahwa pembagian harta waris sebenarnya justru menguntungkan pihak wanita. Tapi yang lebih penting dari itu, jangan sekali-kali kita protes terhadap ketetapan Allah. Hukum Allah bersifat mutlak dan pasti membawa kebaikan bagi manusia.
Dan bagi mereka yang taat kepada perintah Allah, simak firmannya: “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar” (QS. An Nissa: 13).
Ayat di atas sangat jelas berisi balasan yang dijanjikan Allah terhadap hamba-hambanya yang taat menjalankan seluruh ketetapan Allah, yakni surga. Lakukan semua perintah Allah dengan ikhlas. Banyak ketentuan-ketentuan Allah yang bila hanya dipikir dengan logika manusia seakan tidak adil tapi justru membawa kebaikan bila dilaksanakan dengan iman.
Jangan karena warisan membutakan keimanan karena sesungguhnya harta itu dengan sangat mudah habis. Jangan karena harta jadi saling bermusuh-musuhan, bertekadlah untuk saling menjaga persaudaraan khususnya dalam pembagian harta waris. Pupuklah dengan keimanan dan keyakinan tidak akan saling berebut harta waris, ajari anak-anak kita dengan supaya mengikuti ketentauan Allah.
