Tentu banyak diantara kitia yang menabung maupun berinvestasi menggunakan emas (logam mulia). Kelebihan emas untuk disimpan dan menjadi investasi antara lain harganya yang cenderung selalu naik dan mudah ditransaksikan.
Seperti juga benda berharga maupun barang produksi yang sifatnya primer, dalam syariat Islam emas harus dikeluarkan zakatnya setelah nilai tertentu dan waktu tertentu. Patokan mudahnya, zakat emas harus dikeluarkan setelah mencapai nisab (batas minimal) sebesar 85 gram emas murni dan mencapai haul (kepemilikan selama satu tahun penuh) yang wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Artinya, emas yang kita miliki seberat 85 gram selama satu tahun penuh dan dengan harga emas Rp3 juta/gram, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp6.375.000. Angka ini didapat dari Rp3 juta dikalikan 85 gram kemudian dipotong sebesar 2,5 persen.
Ada lagi zakat penghasilan yang perhitungannya juga menggunakan nilai logam mulia emas seperti ini. Emas sendiri memiliki kadar yang beragam mulai 12, 14, 18, hingga 24 karat. Emas 24 karat merujuk pada standar tertinggi kemurnian emas murni yang memiliki kadar 99,99 persen emas tanpa campuran logam lain (fine gold).
Zakat penghasilan dihitung berdasarkan total pendapatan seseorang per bulan dan setelah mencapai nisab yang setara harga emas 24 karat juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Zakat penghasilan bisa dikeluarkan setiap bulan atau diakumulasikan selama satu tahun (haul) jika penghasilannya tidak tetap.
Berdasarkan keputusan pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), patokan zakat penghasilan yang sebelumnya menggunakan standar emas 24 karat diturunkan menjadi 14 karat (kadar emas 58,33-62,49 persen) sebagai nisab zakat pendapatan dan jasa. Dengan patokan ini setiap orang yang memiliki penghasilan mulai Rp7,6 jutaan per bulan atau Rp90 jutaan per tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Apa dampaknya? Segmen pekerja kelas menengah baik kalangan pekerja formal maupun informal menjadi wajib mengeluarkan zakat dengan penghasilannya saat ini. Dengan patokan zakat penghasilan merujuk pada patokan harga emas 14 karat maka otomatis nilainya menurun dan kalangan yang wajib mengeluarkan zakatnya (muzakki) menjadi lebih besar.
Satu hal yang harus dipahami dan akan sangat baik kalau ini bisa diperhatikan oleh pemerintah. Dalam syariat Islam, instrumen pemotongan pendapatan bukan hanya zakat tapi ada sedekah, infaq, ataupun wakaf. Hanya saja zakat yang sifatnya wajib setelah memenuhi syarat nisab dan haul sementara yang lainnya sukarela.
Jadi biarkan saja dengan aturan yang lama berpatokan pada nilai emas 24 karat, tidak perlu diubah. Karena kalau seperti ini besok-besok harga emas terus naik akan dibuat patokan nilai karat yang lebih rendah lagi. Pemerintah harus melihat ini secara jangka panjang dan jangan lagi membuka celah untuk pemotongan kalangan pekerja segmen menengah.
Tetap ikuti aturan awal, jangan seperti kita tidak yakin dengan mengikuti aturan Allah dan Rasulullah. Lebih kepada utak-atik untuk mencari sumber pundi-pundi pendapatan baru yang bisa didapatkan dari kalangan pekerja menengah yang jumlahnya besar di Indonesia.
Zakat sifatnya wajib, maka mestinya didorong untuk aktivitas sunah seperti sedekah, infaq, atau wakaf. Dengan pola ini kalangan pekerja pasti akan sukarela mengeluarkan penghasilannya tanpa perlu potongan wajib berdasarkan persentase. Potongan di luar zakat sifatnya fleksibel namun ada potensi besar untuk membangun peradaban bangsa.
Ini kisah pribadi puluhan tahun lalu saat berdagang ketika masih sekolah. Dalam waktu singkat, dagangan sembako yang tadinya hanya tiga produk berkembang menjadi belasan produk dalam waktu sekitar sembilan bulan. Saat itu diingatkan oleh ayah untuk mengeluarkan zakat dan dijawab penghasilan dari dagangan ini belum mencapai nisab.
“Jangan pelit sama Allah dan mumpung sekarang lagi bulan puasa, keluarkan zakatnya”, begitu kata ayah dulu. Kalau direnungkan, ayah ingin mengajari anaknya untuk berbagi dari pendapatan yang didapatkannya, walaupun itu secara hukum kategorinya adalah sedekah dan bukan zakat.
Dengan aturan yang lebih fleksibel, seharusnya pemerintah bisa mendorong warganya untuk bersemangat menyalurkan infaq dan wakaf yang nilainya tidak diatur, seikhlasnya sesuai kemampuan si pemberi. Ada manfaat besar dari aktivitas ini karena nilai pahalanya langgeng hingga hari kiamat kelak.
Maka sulit membayangkan aturan zakat dengan patokann 14 karat emas ini merupakan kaidah hukun fiqih yang harus ditaati oleh para muzakki. Yang ada malah rasa curiga untuk menghimpun dana cepat dan instan yang pada akhirnya melemahkan golongan menengah.
Energi pemerintah harusnya dicurahkan untuk membangun edukasi dan sosialisasi berwakaf yang jangka panjang. Bagi umat Islam, wakaf merupakan jalan amal jariyah yang tidak terputus, jalan untuk membangun peradaban umat yang pahalanya akan terus menyambung hingga akhir zaman.
