Berwakaf Dengan Rp1 Juta

Wakaf tidak harus dengan tanah maupun bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. Juga tidak perlu menunggu menjadi kaya raya baru bisa berwakaf. Sekarang dengan uang Rp1 juta kita sudah bisa menjadi wakif atau orang yang berwakaf.

Melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) dimungkinkan melakukan wakaf mulai Rp1 juta dan wakif akan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang. Dengan jaringan yang luas, wakaf bisa dilakukan di manapun dan kapanpun. BWI telah bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk memudahkan penyetoran.

Dengan wakaf nilai uang kita tidak berkurang karena dana yang diwakafkan, sepeserpun tidak akan berkurang jumlahnya. Dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman dengan pengelolaan yang amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.

Wakaf membuat ada manfaat yang berlipat dengan hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial termasuk untuk kesejahteraan umat (social benefit). Dengan wakaf berarti kita berinvestasi akhirat karena manfaat yang berlipat dan pahala yang akan terus mengalir kendati wakif telah meninggal. Wakaf menjadi bekal di akhirat.

Cara mudah berwakaf mulai Rp1 juta dengan datang langsung ke salah satu dari sembilan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (PWU). Kesembilan bank tersebut Bank Syariah Mandiri, Bank BSI, Bank Muamalat, Bank DKI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BSN, Bank Bukopin Syariah, dan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah.

Bisa juga dengan mekanisme transfer melalui ATM, setelah itu melakukan konfirmasi ke lembaga keuangan syariah PWU atau menghubungi BWI Call Service. Alur wakaf uang sebagai berikut, wakif datang ke lembaga keuangan syariah PWU, mengisi akta ikrar wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi identitas diri.

Kemudian wakif menyetor nominal wakaf maka secara otomatis dana masuk ke rekening BWI. Wakif mengucapkan Shigat (pernyataan) wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan dua orang saksi dan satu pejabat bank sebagai pejabat pembuat AIW. Setelah itu akan dibuatkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang diberikan ke wakif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *