Ada beragam jenis investasi. Di tengah kian masifnya edukasi keuangan syariah, investasi yang menerapkan prinsip Islami juga makin digemari. Salah satunya melalui investasi kolektif seperti reksadana syariah. Reksadana syariah merupakan wadah untuk mengumpulkan dana investor yang kemudian dikelola ke dalam berbagai instrumen pasar modal.
Penjelasan lebih lanjutnya, reksadana syarieh adalah suatu wadah untuk mengakumulasikan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) sebagai badan hukum. Dalam hal ini MI profesional harus telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Himpunan dana nantinya diinvestasikan ke dalam portofolio efek seperti saham, pasar uang, sukuk, dan lainnya yang sesuai ketentuan maupun prinsip syariah. Dalam proses investasinya, reksadana syariah tidak mengandung unsur riba, maisir (spekulasi berlebihan), dan gharar (ketidakpastian).
Artinya aset akan berkembang sesuai konsep Islam dan dana yang terkumpul bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Instrumen investasi ini memiliki karakteristik tersendiri. Beberapa ciri utama reksadana syariah antara lain setiap produk reksadana syariah diawasi oleh DPS untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan syariah.
Menerapkan akad syariah yang halal dalam bertransaksi seperti akad wakalah, mudharabah, atau musyarakah. Portofolio investasinya mencakup sukuk dan saham yang terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) di mana diterbitkan oleh OJK selama dua kali dalam setahun.
Selain itu investasi ini dapat dimulai dengan modal terjangkau. Prosesnya cenderung mudah, transparan, dan menekankan efisiensi biaya maupun waktu karena pengelolaan dilakukan oleh MI. Likuiditas terjamin sehingga pencairan bisa dilakukan sewaktu-waktu dengan menjual unit penyertaan yang dimiliki.
Secara umum reksadana syariah dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Beberapa jenisnya seperti Reksadana Pasar Uang Syariah. Instrumen ini cocok untuk investor dengan profil risiko rendah. Dana akan diinvestasikan ke instrumen syariah yang memiliki masa jatuh tempo kurang dari setahun seperti sukuk atau deposito syariah.
Reksadana Pendapatan Tetap Syariah dengan investasi dana paling sedikit 80 persen dari aktiva bersih ke efek syariah pendapatan tetap yang memiliki tenor menengah hingga panjang. Risikonya cenderung sedang dengan imbal hasil stabil.
Reksadana Campuran Syariah, perpaduan antara saham syariah, pasar uang, dan sukuk. Jenis ini sesuai untuk investor moderat. Imbal hasilnya relatif lebih bervariasi. Kemudian Reksadana Saham Syariah, sebagian besar dana ditempatkan pada saham-saham syariah. Risikonya tinggi dengan potensi keuntungan yang sepadan (high risk high return).
Reksadana syariah termasuk instrumen yang populer dan menjadi pilihan bagi masyarakat. Investasi jenis ini juga halal sehingga memberikan ketenangan bagi investor muslim untuk terhindar dari riba yang dilarang dalam Islam. Sesuai syariah Islam yang mengedepankan prinsip amanah karena prosesnya berjalan transparan dan saling terbuka antara MI dengan investor.
Dana dikelola oleh profesional sehingga memberikan rasa tenang, aman, dan nyaman bagi investor karena tidak perlu memonitor pasar setiap hari. Modalnya juga cenderung terjangkau yang cocok untuk pemula dengan dana bisa dialokasikan ke berbagai instrumen syariah. Dengan begitu risiko investasi tersebar dan tidak hanya bergantung pada satu aset.
Bebas pajak atas capital gain atau keuntungan dari kenaikan harga unit penyertaan.
Bagaimana dengan risikonya? Sebagai instrumen investasi tentu ada risikonya juga. Risiko MI karena kinerja reksadana sangat bergantung pada kemampuan MI untuk mengelola portofolio investasi. Jika MI tidak kompeten atau kurang maksimal dalam menyusun strategi dan analisis pemilihan instrumen, maka berpotensi menimbulkan kerugian.
Risiko pasar dari nilai aktiva yang bisa mengalami penurunan apabila kondisi pasar atau ekonomi berubah. Meskipun likuiditasnya terjamin, ada juga risiko likuiditas yang membuat pencairan dana tertunda pada kondisi tertentu, misalnya saat MI kesulitan mencairkan aset segera. Selain itu perubahan peraturan oleh OJK atau fatwa DSN-MUI juga bisa berpengaruh pada manajemen reksadana.
Untuk memulai investasi reksadana syariah, kita harus menetapkan tujuan investasi yang jelas da realistis terlebih dulu. Misalnya untuk dana pendidikan anak, dana darurat, persiapan pension, atau lainnya. Kenali juga profil risiko dan cari tahu tingkat toleransi terhadap risiko investasi. Salah satu pilihannya bisa melalui Pegadaian yang menyediakan berbagai layanan investasi reksadana syariah.
