Investor Jariyah

Investor dan jariyah adalah dua kata yang mungkin belum pernah disandingkan. Investor menunjuk kepada pelaku (subyek) yang melakukan investasi menjadi kata yang selama ini lebih berdimensi duniawi.

Sementara kata jariyah yang dikenal dalam terminologi agama Islam, sering dianggap berkonotasi ukhrawi. Jariyah (dari bahasa Arab) berarti mengalir. Kata ini sering disandingkan dengan kata amal (perbuatan, pekerjaan), sehingga menjadi amal jariyah atau perbuatan yang terus mengalir nilai (pahala)-nya bagi pelakunya, bahkan setelah ia meninggal dunia.

Banyak orang ingin berinvestasi dalam arti menanamkan modal baik langsung maupun tidak langsung dalam sebuah usaha atau instrumen investasi. Namun, tidak atau belum semua bisa mewujudkannya. Orang tertarik berinvestasi karena investasi itu bisa menghasilkan keuntungan dan passive income dalam jangka menengah panjang.

Dengan passive income, orang tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan bekerja mati-matian untuk mendapatkan uang. Tapi sebaliknya, uanglah yang bekerja untuk dirinya. Ketika sedang tidur sekalipun, uang itu mengalir terus ke rekeningnya. Jadi passive income adalah pendapatan yang terus didapat seseorang tanpa dia harus terlibat langsung dalam sebuah usaha.

Ada banyak cara untuk mendapatkan passive income. Misalnya, berinvestasi dalam surat berharga dan saham yang memberikan imbal hasil (yield) besar atau berinvestasi dalam properti yang laku disewakan atau mudah dijual kembali.

Cara lainnya, investor atau pemilik modal berkolaborasi dengan seorang profesional untuk membuka dan menjalankan usaha yang prospektif. Ketika bisnis itu menghasilkan untung, investor pun menerima profit atau revenue sharing dari mitra profesionalnya.

Bagaimana kalau investasi yang menghasilkan passive income ini dilihat dari sudut pandang Agama Islam. Situasi ini juga sekaligus sebagai disclaimer terhadap berbagai bentuk investasi yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam karena misalnya mengandung riba.

“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS Al Baqarah: 275). Karena diharamkan maka ada ancaman bagi seseorang yang terlibat dalam investasi atau bisnis yang mengandung riba yaitu siksa neraka.

Saat ini sudah banyak umat Islam, termasuk dari kalangan anak muda, yang menyadari larangan riba dan membuat mereka berhati-hati supaya tidak terjebak dalam bisnis atau investasi yang mengandung riba. Jadi ayo, kita bersemangat untuk berinvestasi yang diperkenankan syariat Islam, yang menguntungkan, berkeadilan, dan membuat nyaman berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.

Pemikiran mengenai bagaimana berinvestasi yang berdimensi akhirat bisa dilihat dari sebuah hadis: “jika anak Adam meninggal maka amalnya terputus kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa kepadanya” (HR Muslim).

Dari hadis itu tersirat, Islam menawarkan sesuatu yang berbeda. Bahwa keseluruhan amal yang berdimensi akhirat sebenarnya sudah ada dasarnya dalam Islam. Hanya saja belum banyak digali terutama mengkaji dari aspek jariyah, supaya kita bisa menjadi investor yang bukan hanya menerima kesenangan duniawi dari sebuah investasi tapi juga ganjaran akhirat yang tidak terputus.

Hadis lain dari Imam Muslim menyebutkan: “Mutharrif mendapatkan riwayat dari bapaknya radhiallahu ‘anhu. Beliau berkata: “Aku pernah menemui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang membaca surat. Beliau bersabda, “Anak manusia mengucapkan, ‘hartaku, hartaku’. Kemudian beliau bersabda, “Wahai anak manusia, apakah kamu memiliki dari hartamu melainkan yang kamu telah makan lalu habis, atau yang kamu telah pakai lalu rusak, atau yang telah kamu sedekahkan maka itulah yang tersisa”.

Dari hadis itu terbaca, harta yang sebenarnya kita miliki adalah yang kita sedekahkan di jalan Allah. Adapun harta yang saat ini kita miliki, yang ada di rekening bank, yang disimpan di brankas dan lemari, semuanya bukan harta kita yang sebenarnya karena ketika kita mati harta itu akan menjadi milik ahli waris kita.

Dalam sebuah hadis lain dari Imam Bukhari, Rasulullah SAW: “Beliau bertanya kepada para sahabatnya, siapakah di antara kalian yang mencintai harta ahli warisnya lebih daripada mencintai hartanya sendiri? Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun di antara kami melainkan lebih mencintai hartanya sendiri.” Lalu beliau bersabda, ”Sesungguhnya hartanya sendiri itu ialah apa yang telah dipergunakannya (disedekahkannya) dan harta ahli warisnya ialah apa yang ditinggalkannya”.

Maka berdasarkan hal itu mari kita masuk dalam konsep investasi jariyah, yaitu bagaimana melipatgandakan aset yang kita beli sekaligus mengalirkan nilai (pahala) kepada kita tanpa terputus, bahkan setelah kita mati.

Maka kata investasi dan jariyah akhirnya bisa disandingkan, bisa bersinergi dan berjalan beriringan. Seperti apa bentuk investasinya? Hadis berikut semoga bisa menginspirasi: “Dari Anas RA beliau mengatakan, Rasûlullah bersabda, ada tujuh hal yang pahalanya akan tetap mengalir bagi seorang hamba padahal dia sudah terbaring dalam kuburnya setelah wafatnya (yaitu): orang yang yang mengajarkan suatu ilmu, mengalirkan sungai, menggali sumur, menanamkan kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf, atau meninggalkan anak yang memohonkan ampun buatnya setelah dia meninggal” (HR Al-Bazzar).

Ayo kita terus gali mengenai perbedaan investasi konvensional dengan investasi yang berbasis syariah. Cerdas berinvestasi bila investasi itu pahalanya akan terus mengalir kepada kita hingga akhirat kelak sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *