Mematut Wartawan

Ada flyer iklan penawaran untuk bergabung menjadi wartawan: “Mari bergabung bagi yang berminat menjadi wartawan resmi di https://……. dapat mendaftar dengan syarat foto KTP, pasfoto, membayar iuran Rp100 ribu per tahun.

Dengan mendaftar akan mendapatkan fasilitas berupa kartu pers, surat tugas, nama tercantum di boks redaksi, dan mendapat akun penulis di situs tersebut. Mengomentari iklan ini, umumnya mempertanyakan “kok sebegitu mudahnya untuk menjadi wartawan,” profesi yang konon dianggap memikul beban mendidik publik.

Membandingkan pengalaman para wartawan senior di media cetak dan elektronik, bagaimana sulitnya untuk meraih sebutan reporter. Setelah lulus menjalani calon reporter (carep), apalagi untuk nama masuk dalam boks redaksi. Begitupun reporter di televisi, untuk dapat menyebutkan namanya sebagai pereportase di akhir berita, harus menempuh beberapa tahun. Tidak ada yang ujug-ujug muncul dengan mudah tanpa proses yang harus dilalui.

Tidak dapat disangkal, penawaran dalam iklan tersebut menambah deretan cerita panjang kawan-kawan wartawan di sejumlah daerah. Bahwa dalam beberapa tahun terakhir makin banyak “wartawan tiban” yang muncul tiba-tiba dan sekonyong-konyong tanpa jejak yang jelas. Mulai dari seorang bekas penambal ban, pemilik toko kelontong, penjaga parkir, loper koran, kenek angkutan umum tiba-tiba mengaku jadi wartawan, bahkan tidak tanggung-tanggung menjabat pemimpin redaksi. Ini realitas yang terjadi.

 

Pembajak Kemerdekaan Pers

Saat ini banyak orang dan kelompok yang hanya mau mengambil ‘berkah’ reformasi, yakni kemudahan membuat media tanpa harus memiliki SIUP (surat izin usaha penerbitan pers), namun tanpa mau menjalankan kewajiban yang menyertainya. Banyak ditemukan media dibuat oleh orang-orang yang jauh dari kompetensinya sehingga dalam kerjanya sama sekali tidak mencerminkan sebagai sebuah kerja jurnalistik.

Sistem Pers Indonesia dibangun di atas sistem yang kuat dengan adanya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan terhadap masyarakat pers untuk mengurus dirinya sendiri, tanpa intervensi. Sayangnya, kebebasan yang diberikan terhadap pers cenderung dipergunakan oleh para pelaku jurnalisme kepentingan.

Sejak reformasi, pertumbuhan media yang bak jamur di musim penghujan tidak berbanding lurus dengan kualitas pers yang baik dan kuat. Banyak media yang mengklaim sebagai media pers hanya menjamu kepentingan kelompok tertentu atau hanya sekadar menjadi penampung rilis-rilis lembaga atau instansi pemerintah, bahkan digunakan untuk menyerang dan menekan pihak tertentu.

Dengan demikian, media kita tumbuh tanpa memiliki kultur skeptis dan kritis. Padahal, wartawan memegang peranan penting dalam menciptakan masyarakat yang terinformasi dan kritis. Sayangnya, tidak sedikit individu yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik sehingga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyebaran informasi yang tidak akurat hingga pelanggaran hukum.

Dewan Pers mencatat pengaduan masyarakat terhadap pers (pemberitaan dan perilaku jurnalisnya) setiap tahun menunjukkan pelanggaran yang kerap dilakukan media dan jurnalisnya adalah tidak melakukan uji informasi, tidak verifikasi, tidak konfirmasi-yang sangat mendasar dalam jurnalistik. Bahkan sejumlah media dan jurnalis terindikasi menyalahgunakan profesi dan medianya untuk “memeras”.

Untuk yang tidak terkait dengan kerja jurnalistik, Dewan Pers akan mengarahkan pengadu untuk memproses pengaduannya dengan menggunakan undang-undang di luar Undang-Undang Pers. Perlindungan dengan menggunakan Undang-Undang Pers hanya berlaku bagi media pers dan jurnalis profesional yang patuh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Menjaga kualitas pers tentu menjadi kewajiban semua pihak mulai dari Dewan Pers dan konstituen pers, perusahaan pers, pemerintah-eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta masyarakat. Semua berkewajiban tidak memberi ruang tumbuhnya pers tidak profesional, apalagi memeliharanya.

Standar Kompetensi Wartawan Khusus untuk pelanggaran etik yang melibatkan wartawan yang sering terjadi meliputi tidak independen, tidak uji informasi, tindakan pemerasan, dan pelanggaran privasi narasumber, hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia yang menjadi landasan moral dan profesional bagi wartawan. KEJ yang seharusnya menjadi pedoman terkait sikap independensi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial, namun dalam implementasinya justru banyak wartawan yang melanggar prinsip-prinsip ini demi kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Penerapan Kode Etik Jurnalistik oleh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya ini tentu menjadi salah satu tantangan terbesar bagi masyarakat pers di Indonesia. Langkah dan upaya konkrit harus segera dilakukan untuk menjaga marwah dan martabat pers Indonesia. Wartawan wajib memiliki sertifikasi profesi. Sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW) yang sekarang dijalankan Dewan Pers harus diperluas cakupan layanannya.

Bila saat ini UKW dimaksudkan untuk mengukur kompetensi wartawan yang telah melakukan kerja jurnalistiknya selama beberapa tahun, maka saatnya sertifikasi diwajibkan untuk mereka yang akan memulai terjun sebagai (calon) wartawan. Sertifikasi bisa dilakukan oleh lembaga uji yang saat ini diberikan kewenangan oleh Dewan Pers atau oleh perguruan tinggi bekerja dengan lembaga uji atau Dewan Pers.

Selain itu juga dapat bermitra dengan organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers yakni PWI, IJTI, AJI, dan Pewarta Foto Indonesia dalam pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan pelatihan calon wartawan. Wartawan sebagai profesi terbuka, maka sertifikasi ini dapat diikuti oleh semua mahasiswa berbagai jurusan yang berminat atau bercita cita menjadi wartawan. Sertifikat ini bisa sekaligus sebagai sertifikat pendamping (keahlian) yang memang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Dewan Pers.

Kebijakan sertifikasi (calon) wartawan ini tentu saja merupakan langkah penting yang harus didukung oleh pelbagai pihak. Bukan hanya Dewan Pers dan konstituennya, tetapi lembaga lain seperti perguruan tinggi, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, kementerian, dan pemerintah daerah. Karena sebenarnya mereka yang sehari-hari kepusingan menghadapi ”menjamurnya” media dan wartawan di instansinya. Kewajiban sertifikasi profesi wartawan ini mutlak bila kita menengok kewajiban sertifikasi profesi lain seperti dokter, hakim, pengacara, jaksa, notaris dan lainnya.

Bahkan untuk wartawan, kewajiban sertifikasi menjadi lebih wajib karena profesi wartawan merupakan profesi terbuka yang bisa dimasuki oleh beragam latar belakang pendidikan. Bila yang berlatar belakang pendidikan sama wajib bersertifikat profesi (sebagai ukuran standar kompetensi) apalagi untuk profesi yang beragam latar belakang pendidikan, ukuran standar kompetensi dan etika menjadi lebih wajib disiagakan sebelum menyandang profesi tersebut.

Untuk melakukan ini Dewan Pers dapat mengeluarkan Peraturan Dewan Pers tentang kewajiban sertifikasi untuk (calon) wartawan baru, yang menjadi adendum dari Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan Dewan Pers cukup kuat diterapkan sesuai ketentuan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 15 bahwa fungsi Dewan Pers antara lain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Di beberapa negara, profesi wartawan diawasi dengan ketat. Inggris misalnya, wartawan harus terdaftar di badan regulasi seperti Independent Press Standards Organisation (IPSO).

Badan ini berfungsi untuk menerima pengaduan publik dan memberikan sanksi kepada wartawan yang melanggar kode etik. Sementara di Jerman, wartawan diwajibkan mematuhi Deutscher Presserat (Dewan Pers Jerman) yang memiliki pedoman jurnalistik ketat. Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat berujung pada pencabutan izin kerja. Di Australia, wartawan harus tergabung dalam Media Entertainment and Arts Alliance (MEAA) yang memiliki sistem akreditasi khusus, yang memastikan bahwa wartawan memiliki kompetensi dasar sebelum melakukan tugas peliputan.

Untuk kewajiban bersertifikat bagi calon wartawan yang memulai kariernya, bisa kita contoh beberapa negara. Prancis mengharuskan wartawan memiliki kartu pers yang dikeluarkan oleh Komisi Kartu Pers Nasional. Kartu ini hanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani pelatihan khusus, memiliki pengalaman kerja, dan memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan. Begitu juga di Jepang, wartawan yang bekerja untuk media besar harus mengikuti pelatihan profesional dan diuji oleh organisasi pers nasional sebelum diberikan izin bekerja, sehingga dipastikan mereka memahami kode etik jurnalistik dan memiliki kompetensi dasar.

Sementara beberapa provinsi di Kanada mewajibkan wartawan untuk memiliki akreditasi resmi dari asosiasi pers lokal sebelum mereka dapat bekerja sebagai wartawan. Penguatan Organisasi Profesi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 7 menyatakan ”Wartawan bebas memilih organisasi wartawan”. Pasal ini menafikkan kebijakan pemerintah di masa lalu yang mewajibkan wartawan Indonesia bergabung dalam satu organisasi wartawan.

Saat ini wartawan di Indonesia dapat berorganisasi sesuai seleranya. Bisa bergabung di organisasi profesi konsituten Dewan Pers, yaitu PWI atau AJI, atau khusus wartawan TV bergabung di IJTI (Ikatan Jurnalis Televidi Indonesia) atau fotografer bisa menjadi anggota PFI (Pewarta Foto Indonesia).

Sayangnya, pasal yang membebaskan wartawan memilih organisasi profesinya ini ditafsirkan banyak wartawan dengan tidak memilih berorganisasi profesi. Padahal, organisasi profesi ini penting peranannya setidaknya dalam hal meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas anggotanya.

Untuk itu, selain upaya mewajibkan sertifikasi profesi wartawan, maka saatnya juga mengharuskan setiap wartawan menjadi anggota organisasi profesi. Inilah salah satu cara ”menertibkan” wartawan di Indonesia, dengan mewajibkan mereka bergabung dalam organisasi profesi wartawan. Berawal dari organisasi profesi ini lahir calon wartawan yang kompeten dan berintegritas.

Dengan adanya keanggotaan dalam organisasi profesi ini memungkinkan adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas mereka. Organisasi ini dapat memastikan bahwa anggotanya menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Organisasi profesi ini pula yang akan memberi sanksi etik bila anggotanya melanggar. Bila ketentuan ini akan diterapkan, lagi-lagi masyarakat pers dan Dewan Pers sebagai regulator utama harus tegas.

Dengan menganut rezim self regulation Dewan Pers diberikan kewenanghan oleh Undang-Undang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Dewan Pers dapat mengatur bahwa hanya wartawan yang terdaftar dalam organisasi profesi yang diakui yang diizinkan untuk bekerja secara resmi. Selain itu, mekanisme sanksi bagi wartawan yang tidak tergabung dapat diberlakukan untuk menegakkan aturan ini, termasuk tidak memberikan perlindungan dan advokasi kepada yang mengaku wartawan.

 

Penutup

Kita sadar bahwa di era digital sekarang, semua orang dapat merekam, melaporkan, dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Hal ini menciptakan fenomena lahirnya para konten kreator atau mengarah pada aktivitas citizen journalism-di mana siapa pun dapat bertindak seperti wartawan atau tepatnya seorang reporter-yang melakukan reportase atau melaporkan peristiwa atau kejadian tertentu.

Namun bila kita mengacu pada definisi wartawan dalam UU Pers, yang disebut wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak mungkin kita menghalangi publik untuk melakukan ”kerja reporter”-mereportase apa pun kejadian atau peristiwa yang disaksikannya. Mulai dari peristiwa yang tragis hingga kejadian yang menggelikan.

Namun yang penting diketahui oleh publik bahwa kegiatan reportase atau jurnalistik akan dilidungi oleh undang-undang bila dilakukan oleh seorang wartawan profesional yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, yang terpenting dengan disiplin verifikasinya. Sedangkan bila publik melakukan reportase dan mempublikasikan, maka diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mewajibkan sertifikasi bagi wartawan dapat menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, seperti yang diberlakukan di sejumlah negara. Saatnya kita mematut dan menertibkan wartawan di Indonesia dengan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak.

Kita perlu langkah preventif dan kuratif berupa sertifikasi profesi bagi calon wartawan dan sertifikat kompetensi bagi wartawan, penguatan organisasi profesi wartawan, yang berperan meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas anggota, serta peningkatan literasi media adalah beberapa langkah yang dapat diambil. Belajar dari negara lain, Indonesia perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap profesi wartawan untuk menciptakan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *