Poligami

Sejak zaman dulu bahkan sebelum Islam yang dibawa Rasulullah SAW datang, poligami telah menjadi hal yang biasa dilakukan. Di berbagai wilayah kerajaan, sang raja umumnya memiliki istri lebih dari satu yang biasa disebut selir.

Nyatanya poligami tidak cuma dilakukan oleh raja-raja tapi juga dilakukan orang-orang biasa hingga saat ini. Di banyak suku di Indonesia, poligami sudah menjadi hal yang sangat biasa bahkan seringkali dijadikan sebagai lambang kemakmuran bagi laki-laki.

Tapi masalah poligami ini juga sering diributkan hingga menjadi isu krusial dengan alasan HAM. Saat seorang tokoh agama melakukan poligami, hal ini bisa menjadi permasalahan nasional karena memicu protes kaum hawa.

Sang ulama dikucilkan dan seakan-akan melakukan tindakan dosa besar. Padahal Islam mengizinkan tindakan poligami ini selama dilakukan sesuai syariat sebagaimana Surat An Nisa Ayat 3: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dari ayat di atas, Islam membolehkan seorang laki-laki memiliki hingga empat istri asalkan ia bisa berlaku adil di antara istri-istrinya. Hal ini diajarkan sebagai solusi bagi umat Islam agar terhindar dari perbuatan zina. Pertanyaannya sekarang, bila Allah saja mengizinkan poligami, kenapa manusia malah menghujat orang yang melakukan poligami?

Bahkan muncul ide untuk membuat sebuah undang-undang yang melarang poligami. Bila sampai terjadi, ini membuktikan manusia telah zalim dengan membuat hukum di atas hukum Allah. Yakinlah kalau seluruh ajaran Islam pasti mengandung kebenaran.

Kenyataannya, masyarakat seperti diberikan sebuah opini kalau poligami merupakan perbuatan yang sangat buruk, lebih buruk daripada berzina. Dibangun pemahaman bahwa berzina asal dilakukan suka sama suka diperbolehkan dan suatu yang lazim. Sekarangb isa dilihat, banyak orang berani melakukan zina secara terang-terangan.

Al Qur’an mengutuk perbuatan zina. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Untuk mendekati saja sudah dilarang oleh Allah, apalagi sampai melakukan zina. Allah memerintahkan Rasulullah SAW agar menghukum orang yang berzina dengan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan dirajam hingga mati bagi yang telah menikah. Kerasnya hukum zina dikarenakan perbuatan zina termasuk dosa terbesar setelah syirik (menyekutukan Allah) dan membunuh.

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT: “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (QS. Al-Furqaan: 68-69).

Opini lain yang ditanamkan kepada masyarakat bahwa poligami dianggap sebagai sebuah kejahatan dan melanggar HAM, masyarakat diracuni oleh pandangan bahwa poligami lebih jahat daripada zina. Pandangan yang sangat bertentangan dengan ayat di atas, yang menyebutkan zina sebagai perbuatan keji yang dilaknat oleh Allah SWT.

Masih kurang puas, orang-orang kafir membuat fitnah dengan menuding Rasulullah SAW berpoligami karena sex maniac. Sebuah fitnah yang hingga kini dijadikan senjata oleh orang-orang kafir untuk mendoktrin generasi penerusnya.

Seringkali opini-opini tersebut malah diperkeruh oleh mereka yang melakukan poligami. Banyak diantara mereka ketika ditanya alasan berpoligami menjawab: mengikuti sunah Rasul. Jawaban yang sangat keliru!

Poligami memang diperbolehkan oleh Islam tapi bukan berarti Rasulullah SAW mengajurkan semua orang untuk berpoligami. Bahkan ketika Ali bin Abu Thalib, suami anak Rasulullah SAW Fatimah Az-Zahra, berniat melamar Juwariyah binti Abu Jahal, beliau melarangnya.

Rasulullah berpoligami bukan karena nafsu akan kebutuhan seks, atau karena kasihan kepad janda dan yatim-yatimnya, tapi karena beliau mengikuti perintah (maunya) Allah SWT. Dan yang sering dilupakan oleh mereka yang berpoligami, Rasulullah melakukan poligami setelah istri beliau, Siti Khadijah wafat. Selama 25 tahun menikah dengan Siti Khadijah, Rasulullah SAW tidak pernah melakukan poligami. Karena beliau sangat menyayangi dan mencintai istrinya.

Barulah setelah Siti Khadijah meninggal, Allah membolehkan Rasulullah SAW menikah lagi dengan wanita lain. Dan dari sebelas orang istri beliau, hanya satu yang dinikahi Rasulullah SAW dalam keadaan perawan, yakni Aisyah, selebihnya adalah janda. Setiap pernikahan yang dilakukan Rasulullah SAW mempunyai maksud tertentu dan sebagai contoh bagi umat setelahnya.

Seperti saat Rasulullah SAW menceraikan Hafshah binti Umar Bin Khathab, kemudian merujukinya kembali. Hal ini memberi contoh kepada umat beliau bagaimana cara yang baik menceraikan istri dan merujukkannya kembali. Rasulullah SAW juga memberi contoh bagaimana memperlakukan istri yang jumlahnya lebih dari satu, bagaimana menghadapi kecemburuan istri yang satu dengan yang lainnya, bagaimana memperlakukan anak bawaan istri yang beliau nikahi. Semua itu dengan ikhlas dilakukan Rasulullah SAW atas perintah Allah, bukan atas kemauannya sendiri, yang berguna sebagai tuntunan bagi umat Islam sepeninggal beliau.

Sunah seperti itulah yang sebenarnya harus diikuti, bukan poligaminya. Allah menurunkan ayat tentang poligami karena kodrati manusia (Allah yang membuat manusia) bahwa manusia banyak yang tidak puas hanya mempunyai satu istri. Sehingga untuk menghindari perzinahan, Islam memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai sampai empat orang istri. Dan cara memperlakukan istri-istri inilah yang dituntun oleh Rasulullah SAW. Jadi, bukan cara berpoligaminya yang dijadikan sunah.

Sebagai uswatun hasanah, Rasulullah SAW memberikan tuntunan kepada umat beliau agar tidak tersesat mencari tuntunan dari jalan yang lain. Tidak ada contoh yang lebih baik dari apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, seperti firman Allah: sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab: 21).

Tidak ada kecacatan pada perilaku Rasulullah SAW. Semua aspek kehidupan telah dicontohkan oleh beliau dengan sempurna sebagai panduan bagi umatnya. Itulah alasan Allah menyebut beliau sebagai insan kamil atau manusia sempurna. Bagi kita sebagai umat beliau, tidak boleh ada keraguan sedikit pun mencontohnya, termasuk bagi mereka yang berpoligami.

Bukan poligaminya yang dijadikan sunah, tapi cara memperlakukan istri-istri yang dipoligami agar tidak terzalimi. Poligami diperbolehkan oleh Allah dan ketika seseorang telah berpoligami maka ia harus mengikuti sunah yang diajarkan Rasulullah SAW, yaitu tentang cara-cara menjalankan poligami tersebut, misalkan bagaimana cara berlaku adil kepada seluruh istrinya dan anak-anaknya.

Jangan termakan opini yang menyebut poligami sesat dan sebagai sebuah kejahatan dan pelanggaran HAM. Islam agama yang sangat logis dan sangat memahami fitrah manusia. Untuk itulah Islam telah memberi tuntunan dalam menghadapi segala sesuatu yang akan terjadi pada kehidupan manusia akhir zaman.

Poligami tidak dilarang, sebagai jalan bagi mereka yang tidak puas dengan satu orang istri atau karena si istri ada kendala dalam melayani suami. Tapi bagi mereka yang ingin berpoligami, Islam pun memberikan syarat-syarat, diantaranya harus bisa bersikap adil dan maksimal hanya empat istri.

Maka jangan ada dihati perasaan menolak aturan poligami karena dengan penolakan satu ayat itu saja, kita termasuk orang yang kafir. Poligami bukan suatu kejahatan dan poligami sudah dilakukan jutaan tahun sepanjang sejarah manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *