SALEH

Aktivitas ibadah yang baik kerap disebut pelakunya sebagai orang yang saleh, artinya yang menjalankan berbagai ritual ibadah seperti sholat, puasa, sedekah, dan lainnya. Namun kita juga kerap melihat aktivitas kesalehan ini seperti dipisahkan antara saleh ritual vs saleh sosial.

Saleh ritual dan saleh sosial menjadi dikotomis karena saleh ritual yang lebih menekankan pada pelaksanaan ibadah ritual sementara saleh sosial menyangkut bagaimana aktivitas maupun interaksi kita dengan orang lain atau lingkungan. Dikotomi ini yang kerap membandingkan adanya saleh ritual belum tentu saleh sosial ataupun sebaliknya.

Akhirnya predikat saleh seperti berdasarkan pada ukuran yang serba formal, yang satu menekankan hubungan dengan Allah (hablum minallah) sementara satunya lagi hubungan dengan manusia (hablum minanas). Dalam Islam kedua bentuk kesalehan ini sebenarnya hal yang harus seiring atau tidak bisa ditawar sehingga menjadi sesuatu kemestian.

Kesalehan pada akhirnya bukan diukur dari ibadah ritual tapi juga harus terlihat pada output nilai-nilai kemasyarakatan. Semuanya harus seimbang sebagaimana pesan Al Qur’an untuk membangun kesadaran manusia dalam menciptakan individu yang saleh serta membangkitkan semangat kesalehan sosial.

Al Qur’an pada akhirnya bukan sebatas panduan untuk meluruskan akidah dan keyakinan tapi juga menuntun ibadah agar benar dan khusyuk di hadapan Allah semata. Al Qur’an juga berfungsi sebagai media untuk menjaga dan melindungi kita dari penyimpangan serta menuntun kepada kebaikan secara konsisten.

Ayo cermati lebih dalam. Kesalehan berarti ketaatan kepada Allah dalam menjalankan ibadah dan kesungguhan menunaikan ajaran agama. Kesalehan individu adalah hal yang menunjukkan hubungan antara kita dengan Allah SWT dan kesalehan sosial adalah hal yang menunjukkan hubungan kita dengan manusia dan sesama kita.

Istilah yang umum hablum minallah dikenal dengan istilah kesalehan individu atau ibadah mahdhah sementara hablum minannas dikenal dengan istilah kesalehan sosial atau ibadah ghair mahdhah. Kesalehan yang dipahami oleh mayoritas umat Islam adalah kesalehan yang bersifat individual, yaitu kesalehan vertikal antara manusia dengan Allah SWT, padahal Islam sebagai agama yang damai memberikan berbagai ajaran yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan sosial.

Kesalehan yang ideal menurut Al-Qur’an adalah kesalehan yang memadukan secara sinergis antara kesalehan ritual dan kesalehan sosial. Perpaduan tersebut boleh jadi karena dalam setiap kesalehan ritual terdapat unsur kesalehan sosial, demikian pula sebaliknya.

Persoalannya adalah kesalehan ritual tidak dapat diukur ketika tetap dalam bingkainya. Kesalehan ritual akan lebih terukur jika ia telah membumi dalam ranah kesalehan sosial. Dengan demikian kesalehan-kesalehan ritual tanpa kesalehan sosial adalah kesalehan yang tidak berarti bagi kehidupan sosial. Maka dari sini bisa kelihatan kalau kesalehan terdiri dari dua jenis: kesalehan individu dan kesalehan sosial.

Oleh karena itu penting kiranya untuk menanamkan keyakinan kepada masyarakat luas tentang definisi kesalehan secara tepat, bahwa lingkup kesalehan tidak dibatasi pada kegiatan ibadah individu saja tetapi juga mencakup kesalehan secara kolektif dan inilah puncak peradaban manusia.

Beberapa peristiwa penting dalam sejarah dan merujuk pada ketentuan dalam syariat Islam menunjukkan betapa Islam sangat memerhatikan kepada persoalan-persoalan sosial. Sebagai contoh tentang persoalan perbudakan yang merupakan kenyataan sosial beratus tahun yang menjadi realitas kehidupan masyarakat di Jazirah Arab dan sekitarnya.

Perbudakan dalam Islam dinilai sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak azasi manusia. Perbudakan bertentangan dengan pandangan Islam yang menganggap manusia itu adalah setara dihadapan Allah SWT dan kemuliannya tidak ditentukan oleh derajat dan struktur duniawi.

Perbudakan sebagai realitas sosial yang sudah cukup kuat mengakar dalam masyarakat itu jika dihapuskan secara frontal akan mengguncangkan sendi-sendi sosial, maka Islam menghapusnya secara perlahan dan bertahap. Maka disebutlah memerdekakan seorang budak dinilai sebagai sikap yang mulia dan juga ibadah.

Hukum-hukum tertentu dalam fikih memasukkan syarat memerdekakan budak sebagai hukuman bagi pelanggar aturan hukum Islam. Misalnya, salah satu kafarat (hukuman) bagi mereka yang berhubungan suami-istri (jima) di siang hari di bulan Ramadan adalah memerdekakan seorang budak. Ini menjadi bukti kalau Islam sangat peduli dengan persoalan sosial.

Bahkan dalam QS. Al Ma’un, orang yang beribadah (sholat) tetap disebut celaka bila ia beribadah hanya karena riya. Yang beribadah tapi enggan menolong dengan memberi makan orang miskin hingga yang mengahardik anak yatim disebut sebagai mendustakan agama. Surat ini sangat keras mengancam orang yang menyakiti anak yatim dan berbuat zalim dengan menahan haknya kendati dia sholat. Maka dari contoh ini saja bisa dilihat kalau Islam mengajarkan kita mengenai kesalehan yang harus berdampak pada diri dan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *