Wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa wakaf uang oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada tahun 2012. Fatwa ini berisi lima point penting.
Pertama, wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk ke pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), sedangkan keempat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan kelima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Di Bangladesh, wakaf uang mulai dikenal tahun 1998. MA. Mannan orang yang pertama kali mengenalkannya melalui Social Islamic Bank Limited (SIBL). SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf uang yang pertama dalam sejarah perbankan.
Wakif mendepositokan uangnya ke rekening wakaf uang. Lalu bank mengelola uang yang didepositokan tersebut atas nama wakif. Hasil pengelolaan tersebut akan diberikan kepada mauquf alaih. Tidak heran kalau SIBL juga memiliki rumah sakit yang dikelola dari hasil wakaf uangnya.
Di Turki, wakaf uang mulai dikenal sejak abad ke-15 Masehi. Sejak 400 tahun yang lalu itu, praktik wakaf uang ini telah menjadi tren di kalangan masyarakat. Pengadilan Ottoman telah menyetujui praktek wakaf uang pada abad ke 15.
Jenis wakaf ini kemudian menjadi sangat populer pada abad ke-16 di seluruh Anatolia dan daratan Eropa dari kerajaan Ottoman, Turki. Pada zaman Ottoman, wakaf uang ini dipraktikkan hampir 300 tahun, dimulai dari tahun 1555-1823 M.
Lebih dari 20 persen wakaf uang di Kota Bursa, selatan Istanbul, telah bertahan lebih dari seratus tahun. Dalam pengelolaannya, hanya 19 persen wakaf uang yang tidak bertambah, sementara 81 persen mengalami pertambahan (akumulasi) modal.
Pada Bulan Safar 1513 M, Elhac Sulaymen mewakafkan 70.000 dirham perak. 40.000 dirham digunakan untuk membangun sekolah dan 30.000 dirham lagi digunakan untuk pembiayaan murabahah.
Hasil investasi murabahah ini digunakan untuk membayar gaji guru sebesar 3 dirham per hari, asisten 1 dirham, qori pembaca Al Qur’an 1 dirham dan nazir, pengelola wakaf 2 dirham setiap harinya.
Di dunia, wakaf uang pertama sekali dikenalkan oleh Imam Al Zuhri (wafat 124 H). Beliau mengatakan bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih.
Dengan semangat ini, maka wakaf sejatinya adalah produktif dan berfungsi sebagai sumber dana pembangunan ekonomi. Oleh karena itu dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, diakui keberadaan wakaf uang di Indonesia.
Dalam peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 1 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, diatur lagi tentang wakaf uang agar lebih memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi ekonomi mulai pasal 5 sampai pasal 19.
Dalam pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa nazir wajib membedakan pengelolaan antara wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dengan wakaf uang untuk waktu selamanya. Wakaf uang untuk jangka waktu tertentu contohnya adalah Cash waqf linked sukuk, Kalisa dan akbari.
