Ayo Gelorakan Wakaf Tunai

Dulu instrumen wakaf hanya digunakan untuk 3M: masjid, madrasah, makam. Sekarang perkembangan pengelolaan wakaf sudah sangat meluas dan digunakan untuk pembangunan perpustakaan, sekolah, museum, rumah sakit, rumah yatim, rumah singgah, dan lainnya.

Kemudian muncul lagi wakaf yang mengarah kepada wakaf tunai (uang) dan hal ini tentu sebuah perkembangan yang menggembirakan. Apa yang menjadi “legalitas” dibolehkannya wakaf tunai? Bisa disimak hadis dari Abdullah ibn Umar.

“Umar (bapakku) mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Maka beliau mendatangi Rasulullah dan berkata: ‘Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang aku tidak hanya ingin mendapatkan hartanya semata, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan tanah itu?’ Jawab Rasulullah: ‘Jika engkau mau, pertahankan pokok harta tanah itu, dan bersedekahlah dari hasilnya. Maka, Umar pun bersedekah dengan hasil dari sebidang tanah itu, dia tidak menjual atau menghibahkan atau mewariskan tanah itu. Sedekahnya beliau salurkan kepada orang fakir-miskin, kerabat, memerdekakan budak, fii sabilillah, tamu, ibnu sabil, dan beliau tidak melarang orang lain untuk mengambil dan memakannya asal sebatas kewajaran, atau memberi makan kawannya asalkan bukan untuk memperkaya diri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Jika anak keturunan Adam wafat, maka terputuslah seluruh amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).

Di era sekarang gerakan wakaf makin menjadi perhatian. Dari sekian bentuk wakaf itu, yang menjadi perhatian adalah wakaf tunai ini. Wakaf tunai (cash wakaf/waqf al-nuqud) berarti wakaf yang diberikan oleh muwakif/wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai kepada lembaga pengelola wakaf (nazhir), untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. Sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.

Perkembangannya bisa kita lacak lewat sejarah. Wakaf tunai ini berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani. Tapi di kalangan cendekiawan muslim sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum itu. Dalam sejarah Islam, wakaf tunai sudah dipraktikkan sejak abad kedua Hijriyah.

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka, memberikan fatwa untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Melihat perkembangan demikian seharusnya wakaf ini sudah memiliki capaian yang jauh. Namun sayangnya seperti ada yang terputus sehingga dampaknya belum bisa dirasakan umat Islam. Harus terus digelorakan terkait edukasi dan sosialisasi soal wakaf uang dengan menjadikan uang sebagai modal usaha yang produktif kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.

Secara regulasi, aturan wakaf tunai ini diatur dalam UU Wakaf dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002. Dengan sudah diundangkannya UU Wakaf, maka kedudukan wakaf menjadi sangat jelas dalam tatanan hukum nasional, tidak saja dari sisi hukum Islam (fiqh), termasuk soal wakaf tunai itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *